Minggu, 21 Februari 2010

DARF PERATURAN DESA KALIMAS

clip_image002

PEMERINTAH DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Alamat: Kalimas Jalan Raya Kalimas No. 26 Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya

PERATURAN DESA KALIMAS

NOMOR 1 TAHUN 2010

T E N T A N G

PUNGUTAN IURAN KEPALA KELUARGA DI DESA KALIMAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KALIMAS,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka otonomi desa dan menggali potensi sumber Pendapatan Asli Desa guna melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa Kalimas dipandang perlu sumber pendapatan yang berasal dari Pungutan Iuran Kepala Keluarga;

   

b.

bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan rasa kegotong royongan dan partisipasi masyarakat terhadap Desa, diwujudkan dengan ketentuan pembayaran atas Pungutan Iuran terhadap setiap Kepala Keluarga di Desa Kalimas.

   

c.

bahwa untuk memungut iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa Kalimas tentang Pungutan Iuran Kepala Keluarga di Desa Kalimas Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) ;

   

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

   

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

   

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

   

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

   

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor … Tahun ….. tentang ….. (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun ……. Nomor ….);

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIMAS

dan

KEPALA DESA KALIMAS

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN DESA KALIMAS TENTANG PUNGUTAN IURAN KEPALA KELUARGA DI DESA KALIMAS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1. Desa adalah Desa Kalimas.

2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalimas.

3. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Kalimas.

4. Badan Permusyawaratan Desa Kalimas selanjutnya disebut BPD   adalah lembaga yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kalimas.

5. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Kalimas.

6. Pendapatan Asli Desa adalah pemasukan Desa yang berasal dari partisipasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan otonomi Desa.

7. Buku Register adalah suatu daftar yang disusun sedemikian rupa dalam sebuah buku yang memuat identitas seseorang atau Keluarga yang bertempat tinggal di Desa.

8. Pungutan Desa adalah suatu pembayaran dari warga masyarakat pada Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa.

9. Iuran adalah pungutan kepada setiap Kepala Keluarga di Desa Kalimas kepada Pemerintah Desa Kalimas.

10. Keluarga adalah kesatuan terkecil dalam lingkungan masyarakat Desa.

11. Kepala Keluarga adalah seseorang yang memimpin keluarganya baik laki-laki maupun perempuan, telah kawin atau pernah kawin atau belum kawin, serta yang telah memiliki rumah sendiri atau menumpang yang kesemuanya bertempat tinggal di Desa Kalimas.

12. Tempat tinggal adalah suatu tempat kedudukan resmi seseorang atau keluarga yang berada di Desa Kalimas Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Maksud Peraturan Desa ini adalah :

a. untuk mengatur, mengendalikan dan mengawasi setiap adanya perubahan kependudukan terutama Kepala Keluarga di Desa;

b. untuk menumbuh kembangkan rasa kegotongroyongan masyarakat Desa;

c. menghimpun Pendapatan Asli Desa dari Iuran yang dikenakan kepada setiap Kepala Keluarga di Desa;

(2) Tujuan Peraturan Desa ini adalah :

a. agar setiap Kepala Keluarga di Desa, terdata dalam buku register Desa;

b. agar setiap Kepala Keluarga berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

c. agar pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa terselenggara lebih baik;

BAB III

NAMA , OBJEK DAN SUBJEK PUNGUTAN DESA

Pasal 3

Dengan nama Pungutan Iuran Kepala Keluarga dipungut kepada setiap Kepala Keluarga di Desa.

Pasal 4

(1) Objek pungutan Desa adalah pelayanan atas pengaturan, pengawasan, dan pengendalian Kepala Keluarga yang ada di Desa.

(2) Tidak termasuk obyek Pungutan Desa, Kepala Keluarga yang tergolong keluarga miskin dan Kepala Keluarga yang hanya sementara tinggal di Desa dalam kurun waktu tidak melebihi 3 (tiga) bulan berturut-turut, untuk sesuatu urusan keluarga atau pekerjaan.

Pasal 5

Subjek Pungutan Desa adalah setiap Kepala Keluarga yang bertempat tinggal di Desa, baik yang telah atau belum memiliki Kartu Keluarga.

BAB IV

BESARNYA TARIF

Pasal 6

Setiap Kepala Keluarga diwajibkan untuk membayar Pungutan Desa berupa Iuran Kepala Keluarga kepada Pemerintah Desa atau Petugas yang ditunjuk sebesar Rp. 500,- ( lima ratus rupiah) setiap Kepala Keluarga per bulan.

BAB V

SAAT PUNGUTAN DESA TERUTANG

Pasal 7

Saat pungutan Desa terutang adalah pada saat diberikannya Tanda Terima Pembayatan Pungutan Iuran Kepala Keluarga kepada setiap Kepala Keluarga di Desa.

BAB VI

TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 8

(1) Pemungutan Iuran Kepala Keluarga tidak dapat diborongkan.

(2) Pungutan Iuran Keluarga dipungut dengan menggunakan Tanda Terima Pembayaran berupa Karcis atau dokumen lain yang dipersamakan.

BAB VII

TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 9

(1) Pembayaran Pungutan Iuran Kepala Keluarga harus dilunasi sekaligus setiap bulannya.

(2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran Pungutan Iuran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

BAB VIII

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 10

(1) Bagi Warga Desa yang belum dan / atau tidak melunasi Pungutan Iuran akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran / peringatan secara tertulis.

BAB IX

PENGURANGAN, KERINGANAN DAN

PEMBEBASAN PUNGUTAN DESA

Pasal 11

(1) Kepala Desa dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Pungutan Iuran Kepala Keluarga.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya diberikan kepada Keluarga yang dalam keadaan sesungguhnya memang benar-benar miskin atau tidak mampu membayar pungutan yang ditentukan dalam Pasal 5 dan atau Pasal 9 ayat (1) Peraturan Desa ini,

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 13

Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya .

Ditetapkan di Kalimas

                                                                      pada tanggal

KEPALA DESA KALIMAS

                                                             NASIR

Diundangkan di …………….

pada tanggal

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG - UNDANGAN,

………………….

BERITA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2010 NOMOR …….

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DESA KALIMAS

NOMOR 1 TAHUN 2010TENTANGPUNGUTAN IURAN KEPALA KELUARGA DI DESA KALIMAS

A. UMUM

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka diperlukan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sejalan dengan kewenangan yang dimiliki Desa, dapat mengadakan pungutan kepada masyarakat Desa sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pungutan Iuran Kepala Keluarga di Desa Kalimas merupakan salah satu Pungutan Desa yang dibebankan kepada Warga Masyarakat, dalam upaya menumbuhkembangkan rasa kegotongroyongan masyarakat dalam pembiayaan Pemerintahan Desa yang diwujudkan dengan menghimpun dana dari setiap Kepala Keluarga di Desa Kalimas Hal tersebut merupakan perwujudan dari otonomi Desa yakni kewenangan Desa dalam untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.

Pasal 2 : Cukup jelas.

Pasal 3 : Cukup jelas.

Pasal 4 : Cukup jelas.

Pasal 5 : Cukup jelas.

Pasal 6 : Cukup jelas.

Pasal 7 : Cukup jelas.

Pasal 8 : Cukup jelas.

Pasal 9 : Cukup jelas.

Pasal 10 : Cukup jelas.

Pasal 11 :

Ayat (1) : Pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas Pungutan Iuran Kepala Keluarga, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Ayat (2) : Cukup jelas.

Pasal 12 : Cukup jelas.

Pasal 13 : Cukup jelas.

 

 

 

clip_image003

PEMERINTAH DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Alamat: Kalimas Jalan Raya Kalimas No. 26 Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya

PERATURAN KEPALA DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

NOMOR 1 TAHUN 2010

T E N T A N G

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA KALIMAS

NOMOR 1 TAHUN 2010

TENTANG PUNGUTAN IURAN KEPALA KELUARGA

DI DESA KALIMAS

KEPALA DESA KALIMAS ,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010, dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan terhadap Pungutan Desa dimaksud;

b.

bahwa untuk memungut iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) ;

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor … Tahun …. tentang ….. (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun …… Nomor …);

9.

Peraturan Desa Kalimas Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pungutan Iuran Kepala Keluarga (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun …… Nomor …);

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA KALIMAS NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN IURAN KEPALA KELUARGA DI DESA KALIMAS.

BAB I

KETENTU AN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Desa adalah Desa Kalimas.

2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalimas.

3. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Kalimas.

4. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Kalimas.

5. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Kepala Desa Kalimas.

6. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan Kepala Desa Kalimas yang bersifat menetapkan.

7. Pendapatan Asli Desa adalah pemasukan Desa yang berasal dari partisipasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan otonomi Desa.

8. Bendaharawan Desa adalah Aparat Desa Kalimas yang diangat oleh Kepala Desa Kalimas untuk membukukan administrasi keuangan Desa setiap Penerimaan dan Pengeluaran Desa Kalimas.

9. Pungutan Desa adalah suatu pembayaran dari warga masyarakat pada Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa.

10. Iuran adalah pungutan kepada setiap Kepala Keluarga di Desa Kalimas kepada Pemerintah Desa Kalimas.

11. Kepala Keluarga adalah seseorang yang memimpin keluarganya baik laki-laki maupun perempuan, telah kawin atau pernah kawin atau belum kawin, serta yang telah memiliki rumah sendiri atau menumpang yang kesemuanya bertempat tinggal di Desa Kalimas.

12. Tahun yang bersangkutan adalah tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalimas.

13. Surat Teguran adalah Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa kepada Petugas Pemungut yang melalaikan penyetoran Pungutan Desa kepada Bendaharawan Desa.

14. Petugas Pemungut adalah Petugas yang ditunjuk Kepala Desa untuk melaksanakan Pemungutan atas Pungutan Iuran Kepala Keluarga di Desa Kalimas.

15. Tanda Penerimaan adalah surat tanda bukti pembayaran Pungutan Iuran Kepala Keluarga di Desa Kalimas.

BAB II
PETUGAS PEMUNGUT

Pasal 2

(1) Petugas Pemungut melaksanakan pemungutan kepada setiap Kepala Keluarga di Desa;

(2) Penunjukan Petugas Pemungut dalam bentuk Tim dengan susunan personalia terdiri dari Koordinator/Penanggung Jawab dan Pembantu Koordinator, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

BAB III

TANDA TERIMA PEMBAYARAN

Pasal 3

(1) Tanda Terima Pembayaran Pungutan Iuran Kepala Keluarga di Desa dibuat dan digandakan Pemerintah Desa dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini;

(2) Tanda Terima Pembayaran dibuat setiap tahun dan diberi Nomor Urut sesuai dengan Jumlah Kepala Keluarga di Desa, dan dibubuhkan Cap ditanda tangani oleh Kepala Desa;

(3) Tanda Terima Pembayaran diserahkan kepada Petugas Pemungut sesuai dengan jumlah Kepala Keluarga yang ada di dalam wilayah kerjanya.

BAB IV

TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN

DAN PENYETORAN

Pasal 4

(1) Kepala menyampaikan Pengumuman kepada Warga Masyarakat, akan dilaksanakan Pemungutan Iuran Kepala Keluarga;

(2) Sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sejak saat diumumkannnya Pemungutan Iuran Kepala Keluarga, Petugas Pemungut melaksanakan Pemungutan kepada setiap Kepala Keluarga;

(3) Bagi Kepala Keluarga yang melunasi kewajibannya, Petugas Pemungut memberikan Tanda Terima Pembayaran;

(4) Bagi Kepala Keluarga yang tidak membayar Pungutan Iuran Kepala Keluarga pada tahun yang bersangkutan, Pemungut, dikenakan sanksi berupa bunga sebesar … %(…….. persen) setiap bulan dari Jumlah Iuran yang seharusnya dibayar;

(5) Penyetoran Bunga dimaksud pada ayat (4) Pasal ini, dipungut oleh Petugas Pemungut;

(6) Kepala Keluarga dapat membayar langsung kepada Petugas Pemungut atau ke Kas Desa pada Bank yang ditentukan oleh Kepala Desa.

Pasal 5

(1) Petugas Pemungut yang menerima pembayaran Pungutan Iuran Kepala Keluarga, menyetorkan uang yang diterimanya kepada Bendaharawan Desa;

(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diterimanya Pembayaran Pungutan dari Kepala Keluarga;

(3) Bagi Petugas Pemungut yang melanggar ketentuan ayat (2) Pasal ini, diberikan Surat Teguran tertulis oleh Kepala Desa;

(4) Bagi Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Teguran, sudah harus menyetorkan Pungutan yang diterimanya kepada Bendaharawan Desa;

(5) Bagi Petugas Pemungut yang melanggar ketentuan pada ayat (4) Pasal ini, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Petugas Pemungut dan diproses sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV

PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN

Pasal 6

Kepala Desa dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Pungutan Iuran Kepala Keluarga kepada Keluarga yang dalam keadaan senyatanya memang benar-benar miskin atau tidak mampu membayar Pungutan Iuran Kepala Keluarga yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Daerah Kabupaten Kubu Raya.

Ditetapkan di Kalimas

                                                          pada tanggal

KEPALA DESA KALIMAS

 

                                                         NASIR

Diundangkan di …………….

pada tanggal

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG - UNDANGAN,

………………….

BERITA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2010 NOMOR …….

 

LAMPIRAN : PERATURAN KEPALA DESA KALIMAS

NOMOR : 1 TAHUN 2010

TANGGAL : ……………………

TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA KALIMAS NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN IURAN KEPALA KELUARGA DI DESA KALIMAS

clip_image004

TANDA TERIMA

NO. :

TELAH DIBAYAR: PUNGUTAN IURAN KEPALA KELUARGA UNTUK BULAN: …………..2010, BERDASARKAN PERATURAN DESA KALIMAS NO. 1 TAHUN 2010

BANYAKNYA: “………………………………………RUPIAH”.

________

Rp.

clip_image005

KADES KALIMAS,

 

                                                                         NASIR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar