Selasa, 23 Februari 2010

DRAF KE 2 PERATURAN DESA KALIMAS

clip_image002

PEMERINTAH DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Alamat: Kalimas Jalan Raya Kalimas No. 26 Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu RayaPERATURAN DESA KALIMAS

NOMOR 2 TAHUN 2010T E N T A N G

PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI

SURAT MENYURAT DI DESA KALIMASDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA DESA KALIMAS,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka otonomi desa dan menggali potensi sumber Pendapatan Asli Desa guna melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa Kalimas, dipandang perlu sumber pendapatan yang berasal dari Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat yang dikeluarkan dan atau diketahui Kepala Desa Kalimas;

   

b.

bahwa untuk memungut iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa Kalimas tentang Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa Kalimas Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya;

   

c.

bahwa untuk memungut iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa Kalimas tentang Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa Kalimas Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);

   

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

   

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

   

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

   

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

   

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor ……. Tahun ……. tentang ……… (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun …….. Nomor …);

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIMAS

dan

KEPALA DESA KALIMASMEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN DESA KALIMAS TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA KALIMAS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1. Desa adalah Desa Kalimas.

2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalimas.

3. Badan Permusyawaratan Desa Kalimas selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kalimas.

4. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Kalimas.

5. Pendapatan Asli Desa adalah pemasukan Desa yang berasal dari partisipasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan otonomi Desa.

6. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Kalimas.

7. Pelayanan adalah suatu jasa yang diberikan oleh Pemerintah Desa kepada Warga Masyarakat di Desa Kalimas.

8. Administrasi Surat Menyurat adalah suatu sistem pengaturan, penyusunan, pengarsipan dari surat-surat resmi yang dikeluarkan dan atau diketahui oleh Kepala Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kalimas Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya.

9. Buku register surat menyurat adalah suatu buku yang dibuat secara terinci tentang nomor yang berurutan, nama warga masyarakat yang meminta pelayanan, isi surat resmi dan lain-lain dalam bentuk daftar yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10. Pungutan Desa adalah suatu pembayaran dari warga masyarakat / badan pada Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa.

11. Warga Masyarakat adalah warga masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Kalimas atau Warga Desa lainnya yang memerlukan pelayanan administrasi surat menyurat dari Pemerintah Desa Kalimas Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Maksud Peraturan Desa ini adalah :

a. untuk mengatur, mengendalikan dan mengawasi setiap surat menyurat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa;

b. untuk menumbuh kembangkan rasa kegotongroyongan masyarakat Desa;

c. menghimpun Pendapatan Asli Desa dari Iuran yang dikenakan kepada setiap warga masyarakat yang memerlukan pelayanan surat menyurat resmi dari Pemerintah Desa.

(2) Tujuan Peraturan Desa ini adalah :

a. agar setiap warga masyarakat yang memerlukan surat menyurat resmi dari Pemerintah Desa, dapat dilayani dengan baik dan tercatat secara tertib dalam buku register administrasi surat menyurat Desa;

b. agar setiap warga masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

c. agar pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa terselenggara lebih baik.

BAB III

NAMA , OBJEK DAN SUBJEK PUNGUTAN DESA

Pasal 3

Dengan nama Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa, dipungut kepada setiap Warga Masyarakat / badan yang memerlukan.

Pasal 4

(1) Objek pungutan Desa adalah jasa pelayanan atas pengaturan, pengawasan, dan pengendalian atas Pengelolaan Administrasi Desa;

(2) Tidak termasuk obyek Pungutan Desa, Warga Masyarakat yang dalam keadaan senyatanya tergolong keluarga miskin yang ada di Desa.

Pasal 5

Subjek Pungutan Desa adalah setiap Pelayanan atas Administrasi Surat Menyurat resmi yang dikeluarkan dan atau diketahui Kepala Desa.

BAB IV

BESARNYA TARIF

Pasal 6

(1) Setiap Pelayanan atas Administrasi Surat Menyurat yang dikeluarkan dan atau diketahui oleh Kepala Desa dikenakan Pungutan Desa dengan tarif sebagaimana tercantum dalam Daftar berikut ini:

NO.

JENIS SURAT

BESARNYA TARIF

1

2

3

1.

Surat Keterangan Kependudukan

Rp.

2.

Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Rp.

3.

Surat Keterangan Bepergian

Rp.

4.

Surat Keterangan Pindah

Rp.

5.

Surat Keterangan Kawin

Rp.

6.

Surat Keterangan Kelakuan Baik

Rp.

7.

Surat Pernyataan Tanah. 0,5 Ha Kebawah

0,5 Ha Keatas

Rp.

Rp.

8.

Surat Penyerahan Tanah

… % dari Harga Penjualan Tanah.

9.

Surat Keterangan Izin Keramaian :

a. Tanjidor

b. Tanjidor/Band

c. Orgen Tunggal

Rp.

Rp.

Rp.

10.

Surat Rekomendasi Izin Gangguan.

Rp.

11.

Pengisian Kartu Keluarga.

Rp.

12.

Surat Keterangan Izin Usaha :

a. Kelas A ( sampai dengan 5 juta )

b. Kelas B ( diatas 5 juta )

Rp.

Rp.

(2) Besarnya tarif sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini di pungut untuk setiap 1 (satu) surat yang diberikan pelayanan administrasi surat menyurat oleh Pemerintah Desa.

BAB V

SAAT PUNGUTAN DESA TERUTANG

Pasal 7

Saat pungutan Desa terutang adalah pada saat diberikannya Tanda Terima Pembayaran atau berupa Karcis Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa.

BAB VI

TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 8

(1) Pemungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa tidak dapat diborongkan;

(2) Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa dipungut dengan menggunakan Tanda Terima Pembayaran berupa Karcis atau dokumen lain yang dipersamakan.

BAB VII

TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 9

(1) Pembayaran Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa harus dilunasi sekaligus;

(2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

BAB VIII

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 10

Bagi Warga Desa yang belum melunasi Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat tersebut pada pasal 6 ayat (1) Peraturan Desa ini, tidak akan diberikan pelayanan surat menyurat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa.

BAB IX

PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PUNGUTAN DESA

Pasal 11

(1) Kepala Desa dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat menyurat kepada Warga Masyarakat.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, hanya diberikan Warga Masyarakat yang dalam keadaan senyatanya memang benar-benar miskin atau tidak mampu membayar pungutan yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Desa ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 13

Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya.

                                                             Ditetapkan di Kalimas

                                                             pada tanggal

                                                            KEPALA DESA KALIMAS

                                                           NASIR

Diundangkan di …………

pada tanggal

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG - UNDANGAN,

…………………

BERITA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2010 NOMOR ……

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DESA KALIMAS

NOMOR 2 TAHUN 2010

TENTANG

PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA KALIMAS

A. UMUM

Dalam rangka otonomi Desa dan guna melaksanaan kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa, Pemerintah Desa Kalimas memerlukan dana guna membiayai kegiatan rutin dan pembangunan di Desa. Untuk itu diperlukan partisipasi aktif masyarakat yang diwujudkan dengan bergotong royong membantu Desa, dengan membayar Pungutan Atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa Kalimas Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa di atas, setiap Warga Masyarakat yang meminta Pelayanan Surat Menyurat di Desa Kalimas berkewajiban untuk membayar Pungutan Desa. Penerimaan dari Pungutan Desa tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan blangko surat menyurat, alat tulis kantor, membuat atau mengetahui surat menyurat yang diminta Warga Masyarakat. Di samping itu, penerimaan pungutan Desa tersebut disisihkan untuk Kas Desa guna kepentingan pembiayaan rutin dan pembangunan di Desa Kalimas.

B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.

Pasal 2 : Cukup jelas.

Pasal 3 : Cukup jelas.

Pasal 4 : Cukup jelas.

Pasal 5 : Cukup jelas.

Pasal 6 :

Ayat (1) :

Angka 1 : Surat Keterangan Kependudukan adalah Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kalimas yang menyatakan Warga Masyarakat yang bersangkutan benar-benar penduduk Desa Tanjung Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya

Angka 2 : Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kalimas kepada Warga Masyarakat yang akan mengurus KTP di Kantor Camat.

Angka 3 : Surat Keterangan Bepergian adalah Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kalimas kepada Warga Masyarakat yang akan bepergian ke luar Desa.

Angka 4 : Surat Keterangan Pindah adalah Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kalimas kepada Warga Masyarakat yang akan pindah ke luar Desa.

Angka 5 : Surat Keterangan Kawin adalah Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kalimas kepada Warga Masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan khusus bagi yang beragama Islam.

Angka 6 : Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kalimas kepada Warga Masyarakat yang benar-benar berkelakuan baik di Desa, guna melamar pekerjaan, meneruskan sekolah dan keperluan lainnya.

Angka 7 : Surat Pernyataan Tanah adalah Surat yang dibuat oleh Warga Masyarakat yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dikuasai dan dikerjakannya, yang disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dan diketahui oleh Kepala Desa.

Angka 8 : Surat Penyerahan Tanah adalah Surat yang dibuat oleh Warga Masyarakat yang terdiri dari 2 (dua) belah Pihak yakni Pihak yang menyatakan bahwa benar telah menyerahkan sebidang tanah kepada Pihak yang Menerima Penyerahan atas tanah tersebut, yang disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dan diketahui oleh Kepala Desa.

Angka 9 : Surat Keterangan Izin Keramaian adalah Surat Izin yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kalimas kepada Warga Masyarakat yang akan melaksanakan pesta perkawinan dan keramaian lainnya yang dihibur oleh tanjidor, band ( musik ) dan organ tunggal

Huruf a : Tanjidor adalah sekumpulan grup kesenian yang memainkan alat musik tiup dan alat musik yang ditabuh saja atau yang disertai alat musik elektronik dan penyanyi.

Huruf b : Band adalah sekumpulan grup kesenian sebagaimana dimaksud pada pengertian pada huruf a di atas dan sekumpulan grup kesenian yang menggunakan alat musik tabuh, gitar, orgen dan perlengkapan lainnnya disertai penyanyi.

Huruf c : Orgen Tunggal adalah hiburan kesenian yang menggunakan alat musik orgen dan disertai penyanyi.

Angka 10 : Surat Rekomendasi Izin Gangguan adalah Surat yang dikelaurakan oleh Pemerintah Desa Kalimas kepada Warga Masyarakat yang akan mengurus Surat Izin Gangguan atas Kegiatan usaha yang dilaksanakannya.

Angka 11 : Pengisian Kartu Keluarga adalah Kartu yang memuat daftar nama-nama anggota Keluarga yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga, yang formulirnya ditetapkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Angka 12 : Surat Keterangan Izin Usaha adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kalimas yang memberikan izin kepada Warga Masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan usaha di Desa Kalimas.

Huruf a : Surat Keterangan Izin Usaha Kelas A adalah golongan Pengusaha yang mengajukan Izin dengan permodalan usaha sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Huruf b : Surat Keterangan Izin Usaha Kelas B adalah golongan Pengusaha yang mengajukan Izin dengan permodalan usaha di atas Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pasal 7 : Cukup jelas.

Pasal 8 : Cukup jelas.

Pasal 9 : Cukup jelas.

Pasal 10 : Cukup jelas.

Pasal 11 :

Ayat (1) : Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan atas Pungutan Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Ayat (2) : Cukup jelas.

Pasal 12 : Cukup jelas.

Pasal 13 : Cukup jelas.

 

clip_image003

PEMERINTAH DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Alamat: Kalimas Jalan Raya Kalimas No. 26 Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya

PERATURAN KEPALA DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

NOMOR 2 TAHUN 2010

T E N T A N G

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA KALIMAS

NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN

ADMINISTRASI SURAT MENYURAT

DI DESA KALIMAS

KEPALA DESA KALIMAS,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2010 dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan terhadap Pungutan Desa dimaksud;

b.

bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) ;

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor … Tahun …. tentang ….. (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun …… Nomor …);

9.

Peraturan Desa Kalimas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pungutan Atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun …… Nomor …);

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA KALIMAS NOMOR … TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA KALIMAS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Desa adalah Desa Kalimas;

2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalimas;

3. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Kalimas;

4. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Kalimas;

5. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Kepala Desa Kalimas;

6. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan Kepala Desa Kalimas yang bersifat menetapkan;

7. Pendapatan Asli Desa adalah pemasukan Desa yang berasal dari partisipasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan otonomi Desa;

8. Bendaharawan Desa adalah Aparat Desa Kalimas yang diangat oleh Kepala Desa Kalimas untuk membukukan administrasi keuangan Desa setiap Penerimaan dan Pengeluaran Desa Kalimas;

9. Pungutan Desa adalah suatu pembayaran dari warga masyarakat pada Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa;

10. Pelayanan adalah suatu jasa yang diberikan Pemerintah Desa kepada Warga Masyarakat di Desa Kalimas;

11. Administrasi Surat Menyurat adalah suatu sistem pengaturan, penyusunan, pengarsipan dari surat-surat resmi yang dikeluarkan dan atau diketahui oleh Kepala Desa dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kalimas;

12. Buku register surat menyurat adalah suatu buku yang dibuat secara terinci tentang nomor yang berurutan, nama warga masyarakat yang meminta pelayanan, isi surat resmi dan lain-lain dalam bentuk daftar yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

13. Tahun yang bersangkutan adalah tahun yang sama Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalimas;

14. Surat Tagihan adalah surat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kalimas atas keterlambatan atau tidak dilaksanakannya pembayaran Sewa Tanah Kas Milik Desa Kalimas;

15. Surat Teguran adalah Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa kepada Petugas Pemungut yang melalaikan penyetoran Pungutan Desa kepada Bendaharawan Desa;

16. Petugas Pemungut adalah Petugas yang ditunjuk Kepala Desa untuk melaksanakan Pemungutan atas Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa Kalimas;

17. Tanda Terima adalah surat tanda bukti pembayaran Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat menyurat di Desa Kalimas;

BAB II

JENIS DAN MACAM SURAT SERTA BESARNYA TARIF

Pasal 2

(1) Jenis dan macam surat yang dikeluarkan dan atau diketahui oleh Pemerintah Desa Kalimas adalah sebagai berikut :

a. Surat Keterangan Kependudukan;

a. Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP);

b. Surat Keterangan Bepergian;

c. Surat Keterangan Pindah;

d. Surat Keterangan Kelahiran / Kematian;

e. Surat Keterangan Kawin;

f. Surat Keterangan Kelakuan Baik;

g. Surat Keterangan Pindah Wilayah;

h. Surat Pernyataan Tanah;

i. Surat Penyerahan Tanah;

j. Surat Pernyataan/Perjanjian Sewa Tanah;

k. Surat Izin Keramaian;

l. Surat Rekomendasi Izin Gangguan;

m. Kartu Keluarga;

n. Surat Izin Usaha;

(2) Bentuk dan format isian serta pedoman pembuatan surat menyurat sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini untuk huruf a, b, c, g, h, i, j, k, l., m dan o sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, I, VII, VIII, IX, dan X, merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dengan Peraturan ini;

(3) Bentuk dan format isian untuk huruf d, e, f dan n sebagaimana formulir yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi terkait.

(4) Surat-surat lain yang diminta oleh warga masyarakat untuk dibuatkan dan atau diketahui selain ditentukan pada ayat (1) Pasal ini, dapat dilayani oleh Pemerintah Desa sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(5) Besarnya Tarif Pelayanan atas Surat menyurat dimaksud pada ayat (1) Pasal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pungutan Atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa;

(6) Pembayaran atas pelayanan surat menyurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini, diatur menurut ketentuan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Desa.

BAB III

PETUGAS PEMUNGUT

Pasal 3

(1) Petugas Pemungut melaksanakan pemungutan kepada Warga Masyarakat yang meminta pelayanan Surat Menyurat kepada Pemerintah Desa;

(2) Penunjukan Petugas Pemungut dalam bentuk Tim dengan susunan personalia terdiri dari Koordinator/Penanggung Jawab dan Pembantu Koordinator, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

BAB IV

TANDA TERIMA PEMBAYARAN

Pasal 4

(1) Tanda Terima Pembayaran Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa dibuat dan digandakan Pemerintah Desa dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan ini;

(2) Tanda Terima Pembayaran dibuat dan digandakan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan target Penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun yang bersangkutan dan diberi Nomor Urut, dibubuhkan Cap, serta ditanda tangani oleh Kepala Desa;

(3) Tanda Terima Pembayaran diserahkan kepada Petugas Pemungut yang ditunjuk.

BAB V

TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN

Pasal 5

(1) Kepala Desa menyampaikan Pengumuman kepada Warga Masyarakat, akan dilaksanakan Pemungutan atas pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa;

(2) Warga masyarakat yang meminta Pelayanan Surat Menyurat kepada Pemerintah Desa, wajib membayar secara sekaligus untuk setiap surat yang diminta, kepada Petugas Pemungut yang ditunjuk;

(3) Bagi Warga Masyarakat yang telah melunasi kewajibannya, Petugas Pemungut memberikan Tanda Terima Pembayaran.

Pasal 6

(1) Petugas Pemungut yang menerima pembayaran Pungutan atas Pelayanan Administrasi surat menyurat di Desa, menyetorkan uang yang diterimanya kepada Bendaharawan Desa;

(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diterimanya Pembayaran Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa;

(3) Bagi Petugas Pemungut yang melanggar ketentuan ayat (2) Pasal ini, diberikan Surat Teguran tertulis oleh Kepala Desa;

(4) Bagi Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Teguran, sudah harus menyetorkan Pungutan yang diterimanya kepada Bendaharawan Desa;

(5) Bagi Petugas Pemungut yang melanggar ketentuan pada ayat (4) Pasal ini, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Petugas Pemungut dan diproses sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI

PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN

Pasal 7

Kepala Desa dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Pungutan Atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa kepada Warga Masyarakat yang dalam keadaan senyatanya memang benar-benar miskin atau tidak mampu membayar pungutan yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam dalam Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya.

                                                                   Ditetapkan di Kalimas

                                                                   pada tanggal

                                                              KEPALA DESA KALIMAS

                                                              NASIR

Diundangkan di …………….

pada tanggal

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG - UNDANGAN,

………………….

BERITA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2010 NOMOR …….

 

 

BERITA DESA KALIMAS TAHUN 2010 NOMOR 2

LAMPIRAN I : PERATURAN KEPALA DESA KALIMAS

NOMOR : 2 TAHUN 2010

TANGGAL : ……………………………

TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA KALIMAS NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA KALIMAS

clip_image004

clip_image003[1]

PEMERINTAH DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Alamat: Kalimas Jalan Raya Kalimas No. 26 Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya

SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN

NOMOR: /SKP/……./2010

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Kalimas Kecamatan Sei Kkakap, dengan ini menerangkan bahwa :

1. Nama lengkap :

2. Tempat, tgl. Lahir (Umur):

3. Jenis kelamin :

4. Agama :

5. Pekerjaan :

6. Status Perkawinan : Kawin/Belum Kawin/Pernah Kawin *)

7. Alamat : Rt. …../ Rw. …… Dusun : …………. Desa ………. Kec. …………..

8. Keterangan :

a. bahwa yang namanya tersebut di atas sampai saat ini, adalah benar Penduduk Desa ……. Kecamatan …… Kabupaten Kubu Raya;

b. bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan masih dalam proses;

c. Surat Keterangan ini berlaku sampai dengan tanggal : ………………………………………………

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan seperlunya.

Dibuat di ……………………….

pada tanggal

Kepala Desa ……………….. ,

(NAMA JELAS)

Keterangan :

*) Coret yang tidak perlu.

LAMPIRAN II : PERATURAN KEPALA DESA …………………

NOMOR : … TAHUN 2010

TANGGAL : …………………………….

TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA ………..NOMOR…TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA …………………..

clip_image005

clip_image003[2]

PEMERINTAH DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Alamat: Kalimas Jalan Raya Kalimas No. 26 Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya

SURAT PENGANTAR KTP

N0. : 474.4/ /Pem.

1. Nomor Register Desa :

2. Nama Lengkap :

3. Jenis Kelamin :

4. Tempat , tgl. Lahir :

5. Pekerjaan :

6. Status Perkawinan : Belum / Kawin / Pernah Kawin *)

7. Kewarganegaraan : Indonesia / Asing *)

8. Agama :

9. Alamat :

a. Rt./Rw. :

b. Dusun :

c. Desa :

d. Kecamatan :

10. Keterangan :

a. KK Nomor :

b. Permohonan : Baru / Penggantian *)

………………, …………… 200…

Kepala Desa ……………… ,

(NAMA JELAS)

Keterangan :

*) Coret yang tidak perlu..

LAMPIRAN III : PERATURAN KEPALA DESA ………………

NOMOR : … TAHUN 2010

TANGGAL : ………………...

TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA ……..NOMOR …TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA …………………………...

clip_image003[3]

PEMERINTAH DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Alamat: Kalimas Jalan Raya Kalimas No. 26 Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya

SURAT KETERANGAN BEPERGIAN

Nomor. : ...../ / /2010

----------Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa …… Kecamatan …….., dengan ini menerangkan : ---------------------------------

1. Nama lengkap :

2. Jenis kelamin : Laki-Laki / Perempuan *)

3. Tempat, tanggal lahir (Umur) :

4. Kewarganegaraan : INDONESIA.

5. Agama :

6. Pekerjaan :

7. Status Perkawinan : Belum Kawin / Kawin / Pernah Kawin *)

8. Alamat / tempat tinggal : RT. /RW.

Dusun:

Desa …………….. Kecamatan …………… Kabupaten Kubu Raya.

9. Alamat yang dituju :

10. Keperluan :

11. Lamanya bepergian :

12. Keterangan lain-lain :

a. Yang bersangkutan sampai dengan dikeluarkannya Surat Keterangan ini adalah benar Penduduk Desa …….. Kecamatan …….. Kabupaten Kubu Raya, dengan alamat sebagaimana tercantum pada angka 7 di atas.

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor:

c. Barang yang dibawa adalah perlengkapan pakaian seperlunya.

d. Surat Keterangan ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali jalan saja, dan sebagaimana tercantum pada angka 10 sesuai dengan alamat yang dimaksud di atas.

e. Bilamana yang bersangkutan telah sampai di tempat tujuan yang dimaksud, agar segera melaporkan diri kepada Pihak yang berwajib/berwenang setempat.

---------- Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. -----------------------------------

Dikeluarkan di ……………..

pada tanggal ………………..

Kepala Desa ……………………,

(NAMA JELAS)

Keterangan :

*) Coret yang tidak perlu..

LAMPIRAN IV : PERATURAN KEPALA DESA ………………….

NOMOR : …...TAHUN2010

TANGGAL : …………………………..

TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA………… NOMOR … TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA ……………………...

 

clip_image003[4]

PEMERINTAH DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Alamat: Kalimas Jalan Raya Kalimas No. 26 Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya

………, …………………. 2010

Nomor : Kepada

Sifat : Biasa. Yth. Bapak Kapolsek …….

Perihal : Keterangan Kelakuan Baik. di-

T e m p a t.-

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa ………, menerangkan bahwa: -----------------------------------------------

1. Nama lengkap :

2. Jenis kelamin : Laki-laki / Perempuan *)

3. Tempat dan tanggal lahir :

4. Kewarganegaraan : Indonesia.

5. Agama :

6. Pekerjaan :

7. Status Perkawinan : Belum Kawin/ Kawin / Pernah Kawin *)

8. Pendidikan terakhir :

9. Alamat : Rt/Rw. :

Dusun :

Desa :

Kecamatan :

10. Nomor KTP :

11. Keterangan :

a. bahwa yang namanya tersebut di atas sampai saat ini adalah benar Penduduk Desa ……. Kecamatan …….. dengan alamat sebagaimana tercantum pada angka 8 di atas.

b. bahwa selama ini, yang bersangkutan menunjukkan Kelakuan Baik, tidak tersangkut perkara pidana dan atau gerakan terlarang.

c. Surat Keterangan Kelakuan Baik dimaksud, akan digunakan yang bersangkutan untuk : ……………………………………...

Demikian Surat Keterangan ini diberikan sebagai bahan pertimbangan selanjutnya, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.

Kepala Desa ………… ,

(NAMA JELAS)

Keterangan :

*) Coret yang tidak perlu.

LAMPIRAN V : PERATURAN KEPALA DESA ……………………..

NOMOR : …. TAHUN 2010

TANGGAL : ……………………….

TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA ……….NOMOR … TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA ……………………..

clip_image007

clip_image003[5]

PEMERINTAH DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Alamat: Kalimas Jalan Raya Kalimas No. 26 Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya

SURAT KETERANGAN PINDAH WILAYAH

Nomor. : ..../ /……../ /2010

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa ……… Kecamatan …………….……, menerangkan bahwa : ------------------------

1. Nama lengkap :

2. Jenis kelamin : Laki-laki / Perempuan *)

3. Tempat, tanggal lahir :

4. Kewarganegaraan : Indonesia.

5. Agama :

6. Pekerjaan :

7. Pendidikan terakhir :

8. Alamat tinggal :

a. Rt/Rw :

b. Dusun :

c. Desa :

d. Kecamatan :

e. Kabupaten :

9. Dokumen Kependudukan :

a. Kartu Keluarga :

(1) Nomor seri :

(2) Tanggal :

b. Kartu Tanda Penduduk :

(1) Nomor :

(2) Tanggal :

10. Keterangan :

a. bahwa yang namanya tersebut di atas adalah benar Penduduk Desa ……. Kecamatan …….. Kabupaten Kubu Raya, dengan alamat sebagaimana tercantum pada angka 8.

b. bersama surat keterangan ini, terlampir persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :

(1) Surat Keterangan Untuk Nikah, Model N. 1

(2) Surat Keterangan Asal Usul, Model N. 2

(3) Surat Keterangan Tentang Orang Tua, Model N. 4

(4) Surat Izin Orang Tua, Model N. 5

c. Dengan dikeluarkannya Surat Keterangan ini, pihak kami menyerahkan atau menguasakan kepada pihak yang berwenang untuk menikahkan Warga kami yang namanya tersebut di atas di:

(1) Desa :

(2) Kecamatan :

(3) Kabupaten :

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan seperlunya.

Dikeluarkan di ………….

pada tanggal ……………

Kepala Desa ……….. ,

(NAMA JELAS)

Keterangan :

*) Coret yang tidak perlu.

LAMPIRAN VI : PERATURAN KEPALA DESA ……………..

NOMOR : …. TAHUN 2010

TANGGAL : …………………..

TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA …………NOMOR … TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA …………………………………...

clip_image008

 

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini : --------------------------------------------

PERTAMA : Nama :

Umur :

Kewarganegaraan :

Pekerjaan :

Alamat :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya sebagai berikut : -----------

a. Saya telah mengerjakan / menguasai sebidang tanah Negara.

b. Penguasaan tanah terebut telah Saya lakukan berturut-turut sejak tahun………….

c. Tanah tersebut terletak di :

RT / RW. :

Desa :

Kecamatan :

Kabupaten : Sambas.

d. Luas tanah tersebut lebih kurang : M2.

e. Batas-batasnya :

Sebelah Utara ukuran : M berbatasan dengan……..

Sebelah Selatan ukuran : M berbatasan dengan …….

Sebelah Barat ukuran : M berbatasan dengan …….

Sebelah Timur ukuran : M berbatasan dengan …….

f. Riwayat asal-usul tanah tersebut : …………………………………………..

KEDUA : 1. a. Nama :

b. Umur : …..Tahun.

c. Pekerjaan :

d. Alamat :

2. a. Nama :

b. Umur : ….. Tahun.

c. Pekerjaan :

d. Alamat :

Sebagai Saksi-Saksi yang mengatahui benar bahwa Saudara ………………………………….(yang namanya tersebut di atas) telah menguasai/mengerjakan sebidang tanah negara seperti diuraikan di atas sejak tahun ………

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan jika dikemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, maka kami bersedia dituntut di muka Hakim dan dicabut Hak atas tanah tersebut tanpa ganti rugi apapun.

……….., ……………..200..

Materai

Rp. 6.000,-

Yang Membuat Pernyataan,

(NAMA JELAS)

Para Saksi :

1. NAMA JELAS (…………………………………..)

2. NAMA JELAS (…………………...…………...…)

Mengetahui:

Kepala Desa ……….. ,

(NAMA JELAS)

LAMPIRAN VII : PERATURAN KEPALA DESA ……………….

NOMOR : …. TAHUN 2010

TANGGAL : …………………..

TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA………… NOMOR .. TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA ……………………..

clip_image009

SURAT PENYERAHAN

Yang bertanda tangan di bawah ini : ---------------------------------------

I. Nama :

Umur :

Kewarganegaraan : Indonesia.

Pekerjaan :

Alamat :

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Yang Menyerahkan).

II. Nama :

Umur :

Kewarganegaraan : Indonesia.

Pekerjaan :

Alamat :

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Yang Menerima Penyerahan.

Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan hal-hal sebagai berikut : ------------------------------

a. PIHAK PERTAMA menyatakan memiliki sebidang perwatasan …………………………………………seluas……………….M2,

terletak di Rt. ………./Rw. ………Desa ……….. Kecamatan ……………, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara ukuran : . … M berbatasan dengan……………...

Sebelah Selatan ukuran : …. M berbatasan dengan ……………..

Sebelah Barat ukuran : …. M berbatasan dengan ……………..

Sebelah Timur ukuran : …. M berbatasan dengan ……………..

b. Selanjutnya PIHAK PERTAMA menyatakan menyerahkan tanah pada huruf a di atas kepada PIHAK KEDUA, sebaliknya PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima Penyerahan dari PIHAK PERTAMA..

c. Atas Penyerahan tanah tersebut pada huruf b di atas, PIHAK KEDUA memberi ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sejumlah uang RP…………………..(………………………….) dan telah diterima sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA dan Surat Penyerahan ini berlaku sebagai Kuitansi /Tanda Penerimaan uang.

d. Dengan adanya serah terima tersebut pada huruf b dan c di atas, maka segala hak dan kewajiban yang melekat pada tanah tersebut beralih dari tanggung jawab PIHAK PERTAMA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

e. PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa tanah yang diserahkan tersebut pada huruf a, tidak dalam keadaan sengketa dengan Pihak lain dan dalam keadaan tidak menjadi jaminan hutang kepada Pihak manapun juga.

Demikian Surat Pernyerahan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dan tidak ada unsur tekanan ataupun paksaan dari piahk manapun juga, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi tersebut di bawah ini, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

…………., ………………200..

Yang Menerima Penyerahan, Yang Meyerahkan,

Materai

Rp. 6.000,-

PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,

(NAMA JELAS) (NAMA JELAS)

Para Saksi :

1. NAMA JELAS (……………….…………………..)

2. NAMA JELAS (……………………………......…)

Mengetahui:

Kepala Desa ………………. ,

(NAMA JELAS)

MPIRAN VIII : PERATURAN KEPALA DESA …………………

NOMOR : ….. TAHUN 2010

TANGGAL : ……………………

TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA ………………NOMOR … TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA ……………………………………...

clip_image010

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH/RUMAH *)

----------- Yang bertanda tangan di bawah ini, kami masing-masing : ------

I. 1. Nama : …………………………………………

2. Umur : …………………………………………

3. Kewarganegaraan : …………………………………………

4. Pekerjaan : …………………………………………

5. Alamat : …………………………………………

6. Selanjutnya disebut : Pihak Yang Menyewakan Tanah /Rumah *) (PIHAK PERTAMA). ------

II. 1. Nama : …………………………………………

2. Umur : …………………………………………

3. Kewarganegaraan : …………………………………………

4. Pekerjaan : …………………………………………

5. Alamat : …………………………………………

6. Selanjutnya disebut : Pihak Yang Menyewa Tanah/Rumah*) (PIHAK KEDUA). ------------------------

-------------Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa menyewa, dengan Ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini :--------------------------------

BAB I

OBJEK SEWA MENYEWA

Pasal 1

(1) PIHAK PERTAMA menyatakan memiliki sebidang tanah/sebuah rumah*) seluas : …………Meter Persegi (M2), yang terletak di Rt. …../Rw.……Dusun………………………………Desa……………… Kecamatan …….. Kabupaten Kubu Raya, dengan batas-batas : -----------

a. Sebelah Barat dengan ukuran : + Meter, berbatasan dengan tanah ……………………………………………………...

b. Sebelah Timur dengan ukuran : + Meter, berbatasan dengan tanah………………………………………………………

c. Sebelah Utara dengan ukuran : + Meter, berbatasan dengan tanah………………………………………………………

d. Sebelah Selatan dengan ukuran : + Meter, berbatasan dengan tanah ……………………………………………………...

(2) Bahwa PIHAK PERTAMA menyatakan menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Perjanjian ini. --

(3) Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan menyewa tanah/rumah *) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Perjanjian ini dari PIHAK PERTAMA, digunakan untuk: ……………………………………………………...

BAB II

JANGKA WAKTU

Pasal 2

(1) PIHAK PERTAMAmenyatakan menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah tersebut pada Pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini dalam jangka waktu …… (……………………….…………………..) tahun. ---------------------------------------------------------------------------

(2) Dalam masa penyewaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, PIHAK KEDUA berjanji tidak akan mengalihkan Sewa Menyewa Tanah/Rumah *) tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini kepada Pihak lain, tanpa sepengetahuan dan Persetujuan PIHAK PERTAMA. ------

(3) Masa Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat diperpanjang sesuai sesuai kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dengan suatu Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang baru. --------------------------------------------------

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 3

(1) Besarnya Tarif sewa yang wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebanyak …………… (………………….) Kilogram (Kg) Padi / sebesar Rp…………………(………………………….)**) untuk setiap tahunnya. -----------------------------------------------------------------------

(2) Pembayaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dibayar sekaligus oleh PIHAK PERTAMA Kepada PIHAK KEDUA, sekurang-kurangnya untuk 1 (satu) tahun pertama, dan untuk tahun selanjutnya dibayar terlebih dahulu pada awal tahun yang bersangkutan selama jangka waktu Perjanjian sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal 2 Perjanjian ini.

(3) PIHAK PERTAMA menyatakan kepada PIHAK KEDUA, bahwa tanah/rumah *) yang disewakan pada Pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini tidak dalam keadaan sengketa dan tidak dalam keadaan dijadikan jaminan hutang piutang kepada Pihak manapun juga. -------------------

(4) PIHAK KEDUA sejak menyewa tanah/rumah *) pada Pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini dari PIHAK PERTAMA, berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan kewajiban-kewajiban lain atas tanah/rumah*) dimaksud. ----------------------------

(5) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengubah patok tanah/bentuk bangunan rumah *) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. --------------------------------------------------------------------

BAB IV

SANKSI

Pasal 4

(1) Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar tarif sewa dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) Perjanjian ini, dan setelah diterimanya Surat Teguran/Peringatan dari PIHAK PERTAMA, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan wajib melunasi pembayaran tarif sewa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Perjanjian ini. -----------

(2) PIHAK KEDUA yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1) Pasal ini, wajib membayar bunga sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran tarif sewa kepada PIHAK PERTAMA. --------------------------------------------------------------------

(3) Apabila tanah yang disewakan PIHAK PERTAMA dalam keadaan sengketa atau dijadikan jaminam hutang dengan Pihak lain, PIHAK KEDUA berhak menuntut PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------------

BAB V

PEMBATALAN PERJANJIAN

Pasal 5

Perjanjian ini hanya dapat dibatalkan atas kesepakatan Kedua belah Pihak atau atas Putusan Pengadilan. --------------------------------------------

BAB VI

PENUTUP

Pasal 6

(1) Perjanjian Sewa Menyewa ini dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak tanpa adanya unsur tekanan atau Paksaan oleh Pihak manapun juga, dan Kedua belah Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi tersebut di bawah ini. ----------------------------------------------------------------------

(2) Perjanjian Sewa Menyewa ini berlaku sejak tanggal dibuatnya. -------

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di ………………….

pada tanggal ………………

Materai

Rp. 6.000,-

PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,

(NAMA JELAS) (NAMA JELAS)

Para Saksi:

(1) NAMA JELAS (…………………………………)

(2) NAMA JELAS (……………………………..…..)

MENGETAHUI:

Kepala Desa ……………………. ,

(NAMA JELAS)

Catatan : Bentuk dan format Perjanjian Sewa menyewa tanah/rumah ini hanya merupakan Pedoman. Mengenai isi Perjanjian tergantung pada kesepakatan antara Kedua belah Pihak.

Keterangan :

*) Coret yang tidak perlu.

**) Tarif sewa sesuai kesepakatan, dapat berupa harga Padi atau sejumlah uang yang disepakati Kedua belah Pihak.

LAMPIRAN IX : PERATURAN KEPALA DESA ……………….

NOMOR : …. TAHUN 2010

TANGGAL : …………………..

TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA ………..NOMOR .. TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA …………………….

clip_image002[1]

PEMERINTAH DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Alamat: Kalimas Jalan Raya Kalimas No. 26 Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya

………, ………………2010

Nomor : Kepada

Sifat : Biasa. Yth. Bapak Kapolsek …………..

Perihal : Mohon Izin Keramaian di-

T e m p a t

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa ……… Kecamatan …………, dengan ini memberikan Rekomendasi kepada :

1. Nama lengkap :

2. Jenis kelamin :

3. Tampat, Tgl. Lahir :

4. Kewarganegaraan :

5. Agama :

6. Pekerjaan :

7. Tempat tinggal :

8. Untuk Maksud/Tujuan :

9. Waktu Pelaksanaan :

a. Hari :

b. Tanggal :

c. Tempat Acara :

10. Keterangan lain :

a. Bahwa yang berangkutan, sampai saat ini memang benar bertempat tinggal di Desa …….. Kecamatan …….., dengan alamat sebagaimana tersebut pada angka 7 di atas.

b. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perayaraan/acara dimaksud di atas, yang berangkutan sebagai Penanggung Jawab.

c. Perayaan dimaksud dimeriahkan oleh TANJIDOR / BAND dan diramaikan oleh para undangan baik dari dan luar Desa …………………….

d. Atas maksud tersebut, Pemerintah Desa Kalimas tidak berkeberatan dan memberikan rekomendasi/kebenaran kepada yang bersangkutan di atas untuk melaksanakan kegiatan/perayaan.

Demikian surat keterangan ini diberikan, untuk menjadi bahan pertimbangan sebagaimana mestinya.

Kepala Desa ………………….. ,

(NAMA JELAS)

LAMPIRAN X : PERATURAN KEPALA DESA …………………

NOMOR : ….. TAHUN 2010

TANGGAL : ……………………

TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA ……….……..NOMOR … TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA ………………………………….

clip_image006[1]

clip_image003[6]

PEMERINTAH DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Alamat: Kalimas Jalan Raya Kalimas No. 26 Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya

SURAT REKOMENDASI IZIN GANGGUAN

NOMOR:

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa ……….. Kecamatan……………..., dengan ini memberikan Rekomendasi kepada :

1. Nama Lengkap :

2. Tempat, tanggal lahir :

3. Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan *)

4. Pekerjaan :

5. Kewarganegaraan :

6. Alamat :

a. Rt. / Rw. :

b. Dusun :

c. Desa :

d. Kecamatan :

7. Keterangan :

a. Bahwa yang namanya tersebut di atas adalah benar Penduduk Desa …….. Kecamatan …………………….., dengan alamat sebagaimana tercantum pada angka 6.

b. Bahwa atas persetujuan dari Pihak sebelah menyebelah terhadap kegiatan usaha dari yang bersangkutan (Denah Lokasi dan Persetujuan Tetangga sebagaimana terlampir), Pihak Pemerintah Desa tidak berkeberatan memberikan Rekomendasi atas kegiatan Usaha:……………………………………………………………...

c. Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal dibuatnya.

Demikian Surat Rekomendasi ini dibuat sebagai bahan selanjutnya.

Dibuat di …………………..

pada tanggal …………2010

Kepala Desa ……………. ,

(NAMA JELAS)

Keterangan :

*) Coret yang tidak perlu.

Lampiran Surat Rekomendasi Kepala Desa ……………………….. Kecamatan …………………………….

Nomor :

Tanggal :

clip_image011

I. DENAH LOKASI

U

clip_image012
clip_image013

Jalan Raya …………………..

       
  clip_image014   clip_image015

Gang …………..

Perbatasan Tanah D

II. PERSETUJUAN TETANGGA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, tidak berkeberatan untuk maksud Sdr. ……………………………………………….untuk melaksanakan kegiatan Usaha ……………………………………………….disebelah kediaman/perwatasan tanah kami.

Atas persetujuan tersebut, kami membubuhkan tanda tangan sebagaimana tersebut di bawah ini:

NO.

KEDUDUKAN USAHA

NAMA TETANGGA

TANDA TANGAN

1.

Sebelah Utara

Jalan Raya ………………….

1.

2.

Sebelah Selatan

Tuan D

2.

3.

Sebelah Timur

Tuan C

3.

4.

Sebelah Barat

Tuan A

4.

Mengetahui :

Kepala Desa ………………….. ,

(NAMA JELAS)

LAMPIRAN XI : PERATURAN KEPALA DESA ……………………..

NOMOR : …. TAHUN 2010

TANGGAL : …………………..

TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA ………..NOMOR … TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA ………………………..

clip_image016

clip_image017

PEMERINTAH DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Alamat: Kalimas Jalan Raya Kalimas No. 26 Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya

SURAT REKOMENDASI IZIN USAHA

NOMOR: /M-09/2010

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa ……… Kecamatan ……….. , dengan ini memberikan rekomendasi kepada :

1. Nama lengkap :

2. Tempat, tangal lahir :

3. Jenis kelamin : Laki-laki / Perempuan *)

4. Kewarganegaraan : Indonesia.

5. Nama Perusahaan :

6. Bentuk Badan Usaha : PT / CV/ Firma / Perkumpulan / Kongsi / Perseorangan *)

Lain-lain sebutkan :

7. Jenis Usaha :

8. Jabatan di Perusahaan :

9. Modal Usaha : Rp.

10. Alamat Tinggal / Kantor*) :

a. Rt/Rw. :

b. Dusun :

c. Desa : .

d. Kecamatan : .

11. Keterangan :

a. Bahwa yang namanya tersebut di atas adalah benar penduduk Desa ……. Kecamatan ……… Kabupaten Kubu Raya dengan alamat sebagaimana tersebut pada angka 10.

b. Bahwa atas kegiatan usaha yang dilaksanakan tersebut pada angka 7 di atas, Pihak Pemerintah Desa tidak berkeberatan dan memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan.

c. Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan digunakan untuk :

Demikian Surat Rekomendasi ini diberikan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di ………………….

pada tanggal ………..2010

Kepala Desa ………...,

(NAMA JELAS)

Keterangan :

*) Coret yang tidak perlu.

LAMPIRAN XII : PERATURAN KEPALA DESA ……………………

NOMOR : …. TAHUN 2010

TANGGAL : ……………………

TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DESA………………... NOMOR … TAHUN 2010 TENTANG PUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT DI DESA ………………………………..

TANDA PENERIMAAN

Nomor:

Sudah terima dari :

Banyak Uang :

Untuk Pembayaran : Biaya pembuatan Surat: …………………………………….., sesuai Peraturan Desa ……… Nomor … Tahun 2010

…………… , ………………..2010

clip_image018

clip_image018[1]Rp. Kepala Desa …………….. ,

(NAMA JELAS)

Minggu, 21 Februari 2010

DRAF TATIB BPD DESA KALIMAS

clip_image002

PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP

Sekretariat : Jalan Raya Kalimas No. 26 Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu RayaPERATURAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIMAS

KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

NOMOR 1 TAHUN 2009T E N T A N GPERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIMAS KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA PERIODE 2009 - 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPIMPINAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIMAS,

Menimbang

:

a.

 

 

 

 

b.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 sampai 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang BPD, dipandang perlu membuat Peraturan Badan Permusyawaratan Desa Kalimas tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Kalimas Tahun 2008;

bahwa untuk melaksanakan maksud pada hueuf a dan demi kelancaran pelaksanaan tugas BPD maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Tata Tertib BPD Desa Kalimas Kecamatan Sei Kakap dalam Peraturan BPD.

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;

   

2.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);

   

3.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R3publik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemrintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);

   

6.

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor … Tahun …. tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun ….. Nomor ….);

   

7.

Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor … Tahun …. tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor … Tahun …. tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun … Nomor …);

   

8.

Keputusan Bupati Sambas Nomor … Tahun …. tentang Pedoman Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun .... Nomor ….).

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIMAS KECAMATAN SEI KAKAP TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIMAS KECAMATAN SEI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN PERIODE 2009 - 2015.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :

1. Desa adalah Desa Kalimas Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya.

2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalimas.

3. Badan Permusyawaratan Desa Kalimas selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kalimas.

4. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Kalimas.

5. Pimpinan BPD adalah Pimpinan BPD Kalimas.

6. Anggota BPD adalah mereka yang terpilih sesuai hasil pemilihan anggota BPD Kalimas, yang diresmikan keanggotaannya oleh Bupati Sambas dan telah diambil sumpah/janjinya oleh Camat Sei Kakap berdasarkan ketentuan yang berlaku.

7. Camat adalah Camat Sei Kakap.

8. Bupati adalah Bupati Kubu Raya.

BAB II

KEANGGOTAAN BPD

Pasal 2

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan musyawarah dan mufakat.

(2) Anggota BPD yang terpilih sesuai hasil pemilihan Anggota BPD diresmikan keanggotaannya oleh Bupati dan telah diambil sumpah/janjinya oleh Camat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(3) Keanggotaan BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(4) Pengucapan Sumpah/Janji anggota BPD dilakukan dalam musyawarah paripurna istimewa BPD.

(5) Anggota BPD yang belum mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini, dan anggota BPD pengganti antar waktu mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua atau anggota Pimpinan lainnya dalam Musyawarah Paripurna BPD.

(6) Bunyi Sumpah/Janji bagi anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) pasal ini sebagai berikut :

Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 3

Masa keanggotaan BPD adalah 6 (lima) tahun dan berakhir bersama -sama pada saat anggota BPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 4

(1) Anggota BPD berhenti antar waktu sebagai anggota karena :

a. Meninggal Dunia;

b. Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan BPD;

c. Bertempat tinggal diluar wilayah Desa;

d. Dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota BPD;

e. Diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa ;

f. Tidak dapat mengikuti kegiatan BPD selama Tiga (3) bulan berturut-turut ;

(2) Anggota BPD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh :

a. Calon Anggota BPD yang berada pada urutan berikutnya setelah batas jumlah anggota BPD yang ditetapkan pada masa pemilihan anggota BPD yang lalu ;

b. Dalam hal tidak ada calon, maka penunjukan anggota BPD akan dilakukan musyawarah oleh seluruh anggota BPD menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

(3) Anggota pengganti antar waktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya.

(4) Anggota BPD antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(5) Anggota BPD antar waktu mengucapkan sumpah/janji dalam musyawarah paripurna istimewa BPD.

(6) Masa keanggotaan BPD pengganti antar waktu berakhir bersama - sama dengan anggota BPD yang lainnya.

BAB III

KEDUDUKAN, SUSUNAN, TUGAS, FUNGSI, HAK,

WEWENANG DAN KEWAJIBAN BPD

Bagian Pertama

Kedudukan, Susunan, Tugas, Fungsi, Hak, Wewenang dan Kewajiban

Pasal 5

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Pasal 6

BPD mempunyai tugas :

a. memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat desa ;

b. bersama-sama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa ;

c. bersama-sama dengan Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

d. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap rencana kerjasama antar desa dan atau Desa dengan BUMD/Swasta yang menyangkut kepentingan Desa;

e. menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;

Pasal 7

BPD mempunyai fungsi :

a. menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;

Pasal 8

BPD mempunyai wewenang :

a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa ;

b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;

c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa ;

d. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

f. menyusun tata tertib BPD;

Pasal 9

BPD mempunyai hak :

a. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. menyatakan pendapat;

Pasal 10

(1) Anggota BPD mempunyai hak :

a. mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih; dan

e. memperoleh tunjangan;

(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :

a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;

b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

c. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

e. memproses pemilihan Kepala Desa;

f. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;

g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat isntiadat masyarakat setempat;

h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan;

Bagian Kedua

Pelaksanaan Tugas, Fungsi, Hak, Wewenang dan Kewajiban

Pasal 11

(1) Persetujuan atas pengangkatan perangkat desa diputuskan pada Rapat Pimpinan BPD.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini hanya bersifat administrastif semata bukan sifatnya menunjuk calon yang diajukan oleh Kepala Desa.

(3) Persetujuan administrasi tersebut hanyalah sebagai bahan pertimbangan bagi Kepala Desa.

Pasal 12

(1) Rancangan Peraturan Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa dan BPD atas dasar hak inisiatif BPD.

(2) Pembahasan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sesuai prosedur yang berlaku.

Pasal 13

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dibahas Pemerintah Desa bersama-sama BPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 14

(1) BPD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa.

(2) Dengan adanya pemberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempersiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban akhir masa jabatannya kepada BPD dan menyampaikannya selambat-lambatnya empat bulan setelah pemberitahuan.

(3) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir BPD mulai mempersiapkan proses pemilihan Kepala Desa yang baru.

Pasal 15

(1) Kepala Desa wajib memberikan Keterangan kepada BPD untuk hal-hal tertentu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 anggota BPD dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD.

(2) Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada BPD pada setiap akhir tahun anggaran yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tuga) dari jumlah anggota.

(3) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa dinilai oleh BPD dan setelah itu BPD memberikan rekomendasi tentang pidato LKPJ Kepala Desa yang diputuskan oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.

(4) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa dimaksud menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan dan kemasyarakatan serta keuangan.

Pasal 16

Rekomendasi yang diberikan untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dengan tujuan agar Kepala Desa dapat menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Pembangunan dan Kemasyarakatan lebih baik lagi dimasa / tahun berikutnya.

Pasal 17

BPD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa tentang kebijakan dan sesuatu hal yang ditangani demi kepentingan Desa, Masyarakat dan Daerah.

Pasal 18

(1) Sekurang-kurangnya 2/3 anggota BPD berhak mengajukan usul kepada BPD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Desa tentang suatu kebijakan Pemerintah Desa.

(2) Usul dimaksud disampaikan dalam bentuk tertulis dan ditanda tangani oleh pengusul untuk kemudian disampaikan kepada Pimpinan BPD guna dibahas dalam rapat paripurna BPD.

(3) Dalam rapat paripurna pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan secara lisan atas usul yang disampaikan, kemudian anggota BPD yang lain diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan. Selanjutnya pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atas pandangan yang disampaikan oleh anggota BPD.

(4) Rekomendasi atas usul meminta keterangan kepada Pemerintah Desa ditetapkan dalam rapat paripurna BPD.

(5) Selama usul permintaan keterangan belum memperoleh Keputusan BPD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya.

Pasal 19

(1) Setiap anggota BPD dapat mengajukan usul perubahan atas Rancangan Peraturan Desa.

(2) Pokok-pokok usul perubahan disampaikan dalam tahapan pembicaraan rapat paripurna BPD.

Pasal 20

(1) Sekurang-kurangnya 2/3 anggota BPD dapat mengajukan usul prakarsa Peraturan Desa.

(2) Usul dimaksud disampaikan kepada Pimpinan BPD dalam bentuk Rancangan Peraturan Desa disertai penjelasannya secara tertulis.

(3) Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan BPD disampaikan dan dibahas dalam Rapat Paripurna BPD.

Pasal 21

BPD bersama-sama Pemerintah Desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 22

BPD menetapkan Peraturan Tata Tertib BPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 23

(1) Setiap anggota BPD dapat mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa.

(2) Pertanyaan dimaksud disusun singkat, jelas dan tertulis disampaikan kepada Pimpinan BPD untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Desa.

(3) Jawaban atas pertanyaan dimaksud, oleh Kepala Desa disampaikan secara tertulis.

(4) Penanya dapat meminta supaya pertanyaan dijawab lisan, apabila Kepala Desa memenuhi permintaan dimaksud, maka penanya dalam rapat dapat mengemukakan lagi dengan singkat pertanyaan yang diajukan supaya Kepala Desa dapat memberikan kebenaran yang lebih jelas.

Pasal 24

BPD mempunyai hak keuangan dan administrasi yang pelaksanaannya diatur oleh BPD bersama-sama Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 25

Dengan Keputusan BPD menetapkan dan mengusulkan Pengangkatan Kepala Desa kepada Bupati sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 26

(1) Alat kelengkapan BPD terdiri dari Pimpinan, Kelompok Kerja dan Tim-Tim.

(2) Susunan keanggotaan alat kelengkapan BPD ditetapkan oleh BPD dalam Rapat Paripurna.

(3) Alat-alat kelengkapan BPD mengatur tata kerjanya sendiri dengan persetujuan Pimpinan BPD.

Pasal 27

(1) Pimpinan BPD bersifat kolektif terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang Wakil Ketua.

(2) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dipilih oleh dan dari anggota BPD.

(3) Masa Jabatan Pimpinan BPD sama dengan masa keanggotaan BPD.

Pasal 28

Pimpinan BPD mempunyai tugas :

a. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua serta mengumumkannnya kepada rapat paripurna.

b. Menyampaikan hasil rapat dan menetapkan acara rapat-rapat BPD serta pelaksanaannya.

c. Memipmpin rapat BPD dengan menjaga agar Peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberi ijin berbicara, memberikan ijin meninggalkan ruang rapat bagi anggota BPD yang ingin meninggalkan ruang rapat.

d. Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.

e. Melaksanakan keputusan-keputusan rapat.

f. Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak yang bersangkutan.

g. Memberitahukan hasil musyawarah yang dianggap perlu kepada Kepala Desa.

h. Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Desa.

Pasal 29

(1) Ketua dan Wakil Ketua BPD memegang pimpinan sehari-hari.

(2) Wakil-wakil Ketua membantu Ketua dalam memimpin BPD.

(3) Apabila Ketua berhalangan, maka tugas kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua.

(4) Apabila Ketua, Wakil Ketua berhalangan, meletakkan jabatan atau meninggal dunia maka rapat BPD dipimpin oleh anggota BPD yang tertua usianya dibantu oleh anggota BPD yang termuda usianya.

Pasal 30

(1) Selama Pimpinan BPD belum ditetapkan, rapat BPD untuk sementara dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dengan dibantu oleh anggota yang termuda usianya.

(2) Dalam hal anggota yang tertua dan yang termuda usianya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota yang tertua dan yang termuda usianya diantara yang hadir dalam rapat tersebut.

Pasal 31

Untuk dapat menjadi Pimpinan BPD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi Pimpinan BPD ;

b. Mempunyai kemampuan dan kualitas kepemimpinan ;

c. Mempunyai pengalaman dibidang pemerintahan dan kemasyarakatan ;

d. Tata cara pemilihan Pimpinan BPD diatur dalam Tata Tertib Pemilihan Pimpinan BPD.

Pasal 32

Tata Cara Pemilihan Pimpinan BPD mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. Pemilihan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat ;

b. Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak mungkin lagi, maka pengambilan keputusan dilakukan secara voting (pungutan suara).

c. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dalam rapat paripurna secara tertutup dan rahasia.

d. Untuk melaksanakan pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c dapat dibentuk Tim teknis pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara BPD.

Pasal 33

Apabila terjadi lowongan pada jabatan pimpinan BPD maka secepatnya dilakukan pengisian dari anggota BPD sebagimana ketentuan pasal 31.

Pasal 34

(1) Untuk kelancaran tugasnya Badan Permusyawaratan Desa dimungkinkan untuk membentuk Kelompok Kerja dan Tim-Tim.

(2) Pembentukan Kelompok Kerja dan Tim - Tim ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

(3) Kelompok Kerja dapat menangani satu bidang atau beberapa bidang sesuai keperluan.

(4) Setiap anggota Badan Permusyawaratan Desa kecuali Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa harus menjadi anggota salah satu Kelompok Kerja.

(5) Penempatan anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam kelompok kerja didasarkan atas tercapainya efisiensi tugas Badan Permusyawaratan Desa.

(6) Masa keanggotaan dan perpindahan ke kelompok kerja lain ditetapkan minimal 1 (satu) tahun.

(7) Jumlah anggota setiap Kelompok Kerja sedapat-dapatnya sama banyak.

(8) Anggota Badan Permusyawaratan Desa pengganti antar waktu menempati anggota Kelompok Kerja yang digantikannya.

Pasal 35

Kelompok kerja mempunyai tugas :

a. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa dan Rancangan Keputusan BPD yang masuk bidang tugas masing-masing kelompok kerja.

b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Pelaksanaan APBDES, serta pelaksanaan kerjasama antar desa.

c. Membantu Pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD.

d. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa.

e. Memberikan laporan kepada Pimpinan BPD tentang hasil pekerjaan kelompok kerja.

Pasal 36

(1) Pimpinan kelompok kerja merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif.

(2) Kelompok Kerja dalam melaksanakan tugasnya dipimpin oleh masing-masing ketua, Sekretaris kelompok kerja yang dipilih anggota kelompok kerja yang bersangkutan dan ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 37

(1) Jumlah Kelompok Kerja terdiri dari :

a. Kelompok Kerja A.

b. Kelompok Kerja B.

c. Kelompok Kerja C.

(2) Pembidangan masing-masing Kelompok Kerja yaitu :

a. Kelompok Kerja A Bidang Pemerintahan.

b. Kelompok Kerja B Bidang Pembangunan.

c. Kelompok Kerja C Bidang Kemasyarakatan.

Pasal 38

Tim anggaran merupakan alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh BPD pada permulaan masa keanggotaan BPD.

Pasal 39

(1) Ketua dan Wakil Ketua BPD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Tim anggaran.

(2) Susunan keanggotaan Tim Anggaran ditetapkan oleh Rapat Paripurna.

(3) Sekretaris Tim Anggaran dipilih dari anggota Tim Anggaran.

Pasal 40

Tim Anggaran mempunyai tugas :

a. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan, Rancangan APBDes dan perubahannya.

b. Memberikan saran atau penadapat kepada Kepala Desa mengenai nota keuangan Rancangan APBDes, perubahannya dan perhitungannya yang telah disampaikan oleh Kepala Desa.

Pasal 41

(1) Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Rapat BPD dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan jika ada sesuatu hal yang mendesak perlu segera dirapatkan.

(3) Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh Ketua BPD.

(4) Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua .

Pasal 42

(1) Maksud diadakannya rapat BPD dalam rangka penetapan Peraturan Desa mengenai pungutan desa yang bersifat insidentil, pemilihan Kepala Desa, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan lain-lain kebijakan Kepala Desa yang terlebih dahulu harus dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan BPD.

(2) Tujuan dari rapat BPD, agar hasil rapat yang telah dirumuskan/disepakati dapat dilaksanakan.

Pasal 43

Rapat BPD dapat dilaksanakan pada setiap hari sesuai dengan kebutuhan dan situasi serta kondisi setempat.

Pasal 44

(1) Sebelum rapat dimulai, setiap anggota BPD wajib menandatangani daftar hadir yang telah disediakan.

(2) Rapat dapat dimulai pada waktunya jika telah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

(3) Jika peserta rapat akan meninggalkan ruang rapat, harus seizin Pimpinan Rapat.

Pasal 45

(1) Rapat BPD sebagaimana dimaksud Pasal 41 dapat dihadiri oleh Camat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan bila dipandang perlu dihadiri oleh Perangkat Desa, tokoh-tokoh masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Lainnya yang tidak duduk sebagai anggota BPD.

(2) Camat atau pejabat lain yang ditunjuknya dalam menghadiri rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi sebagai pengarah, sedangkan Perangkat Desa, tokoh-tokoh masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Lainnya yang tidak duduk sebagai anggota BPD berfungsi sebagai peninjau.

(3) Para peninjau sebagaimana dimaksud ayat (2) harus mentaati segala ketentuan tata tertib rapat dan tidak mempunyai hak suara.

Pasal 46

(1) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang ditentukan sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (2) belum tercapai, Pimpinan Rapat mengundurkan rapat paling lama 1 (satu) jam.

(2) Jika waktu pengunduran sebagaimana dimaksud ayat (1) telah berakhir dan jumlah anggota yang hadir sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (2) belum juga tercapai, Pimpinan Rapat setelah mendengar pertimbangan Camat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya, menentukan waktu untuk mengadakan rapat berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah rapat pertama.

Pasal 47

(1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris BPD membacakan susunan acara rapat untuk minta persetujuan dari anggota yang hadir.

(2) Apabila susunan acara rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) telah disetujui oleh anggota yang hadir maka rapat dilanjutkan.

(3) Susunan acara sebagaimana ayat (1) dapat diubah atas persetujuan anggota yang hadir.

Pasal 48

(1) Untuk kelancaran jalannya rapat Pimpinan Rapat berkewajiban untuk menjelaskan pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas.

(2) Agar pembicaraan dalam rapat lebih mengarah sebagaimana dimaksud ayat (1) Camat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya memberikan pengarahan.

Pasal 49

(1) Setiap anggota diberikan kesempatan berbicara setelah mendapat izin dari Pimpinan Rapat.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama yang bersangkutan masih berbicara dalam batas waktu yang telah ditentukan dan tidak menyimpang dari pokok masalah yang dibahas.

Pasal 50

Pembicaraan mengenai sesuatu masalah dilakukan dalam 2 tahap yaitu tahap pertama membahas masalah rapat dan tahap kedua merumuskan hasil rapat, kecuali rapat menentukan lain.

Pasal 51

(1) Pada permulaan atau selama pembicaraan terhadap sesuatu masalah yang dibahas, Pimpinan Rapat menentukan mengenai lamanya seseorang anggota berbicara.

(2) Apabila pembicara telah melampaui waktu yang telah ditetapkan sebagaimana ayat (1) Pimpinan Rapat harus memperingatkan supaya mengakhiri pembicaraaannya.

Pasal 52

(1) Untuk kelancaran jalannya rapat Pimpinan Rapat menentukan jumlah pembicara dalam setiap tahap dan terlebih dahulu mencatatkan namanya.

(2) Urutan pembicaraan ditentukan berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud ayat (1).

Pasal 53

(1) Pembicaraan yang menyimpang dari pokok masalah yang dibahas tidak diperkenankan.

(2) Apabila pembicara menyimpang dari pokok masalah yang dibahas, Pimpinan Rapat memperingatkan supaya pembicara kembali kepada pokok permasalahan.

Pasal 54

(1) Apabila pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak dan mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka Pimpinan Rapat memperingatkan supaya pembicara tertib kembali.

(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pembicara untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan dan jika ia mempergunakan kesempatan tersebut maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam Berita Acara Rapat, karena dianggap tidak pernah diucapkan.

Pasal 55

(1) Apabila seseorang pembicara tidak memenuhi peringatan Pimpinan Rapat sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) Pimpinan Rapat menghentikan yang bersangkutan untuk meneruskan pembicaraannya.

(2) Apabila terjadi pelanggaran pembicaraan sebagaimana dimaksud ayat (1), untuk tertib jalannya rapat, Camat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya berkewajiban untuk memberikan petunjuk.

Pasal 56

Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 55 tidak dapat diatasi, apabila dianggap perlu Pimpinan Rapat dapat menunda rapat paling lama 1 (satu) jam setelah mendengar pertimbangan Camat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.

Pasal 57

Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud Pasal 55 dibuka kembali Pimpinan Rapat menjelaskan pokok permasalahan yang dibahas semula.

Pasal 58

(1) Dalam hal Pimpinan Rapat berpendapat bahwa pembahasan masalah telah dianggap cukup, maka Pimpinan Rapat menyampaikan pokok-pokok kesimpulan rapat.

(2) Pokok-pokok kesimpulan rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) atas dasar musyawarah/mufakat ditetapkan sebagai Keputusan Rapat.

(3) Setelah Keputusan Rapat dibacakan oleh Sekretaris BPD / Anggota BPD dan diterima secara musyawarah/mufakat, maka rapat BPD dianggap telah selesai untuk selanjutnya ditutup oleh Pimpinan Rapat.

Pasal 59

(1) Selambat-lambatnya 3 hari setelah selesai rapat, Sekretaris BPD / Anggota BPD segera menyusun Berita Acara Rapat yang memuat :

a. hari, tanggal dan tempat rapat ;

b. acara rapat ;

c. daftar hadir anggota ;

d. pokok-pokok masalah yang dibahas dan pengarahan Camat ;

e. pokok-pokok hasil pembicaraan para anggota ;

f. pokok-pokok keputusan rapat.

(2) Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) dijadikan dasar penetapan kebijaksanaan selanjutnya. .

BAB IV

LARANGAN DAN SANKSI BPD

Pasal 60

(1) Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

(2) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang:

a. sebagai pelaksana proyek Desa;

b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga negara atau golongan masyarakat lain;

c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

d. menyalahgunakan wewenang;

e. melanggar sumpah/janji jabatan.

(3) Dalam hal anggota BPD melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, Pimpinan dan Anggota BPD yang bersangkutan diusulkan kepada Bupati agar diberhentikan sekaligus mengusulkan penggantian antar waktu.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 61

(1) Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dijadikan pedoman dalam penyusunan Keputusan Pimpinan BPD;

Pasal 62

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                     Ditetapkan di Kalimas

                                                                     pada tanggal

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

KALIMAS KECAMATAN SEI KAKAP

KETUA,

K A R Y A D I

Tembusan disampaikan kepada Yth :

1. Bapak Camat Sei Kakap

2. Sdr. Kepala Desa Kalimas

3. Arsip